SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terbagi atas atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan 24 standar minimal dan standart tambahan lainnya dan juga sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu dilakukan dilatarbelakangi oleh reformasi dibidang Pendidikan yang dimulai dari tahun 1998 dengan dideregulasikannya kembali peran pemerintah dalam sektor Pendidikan. Pendidikan harus memiliki kebebasan akademik, otonomi keilmuan (UU Nomor 20 Tahun 2003 – Tentang Sistem Pendidikan nasional) dengan tegas dinyatakan bahwa perguruan tinggi menentukan kebijakan dana memiliki otonomi pengelolaan Pendidikan dilembaganya. Bentuk Relevanis pelaksanaanya terlihat pada penghapusan kurikulum nasional, legalisasi Ijasah PTS dan model statuta perguruan tinggi yang sudah dihapuskan dan diberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk menetapkan, melaksanakan,mengendalikan dan meningkatkan kegiatan penjaminan mutu Pendidikan tingginya secara otonom. Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi seperti yang dilaksanakan oleh AMIK PARBINA NUSANTARA didasarkan pada 5 (lima) langkah utama yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan – PPEPP dengan standar yang digunakan adalah SN DIkti yang ditetapkan oleh kementerian. SN Dikti meliputi standar yaitu Standar nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Pengabdian Pada Masyarakat. .
Tentang Kami
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI didasarkan pada standar pendidikan tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi. .
Our Courses
Success Stories
Eu non diam phasellus vestibulum lorem.Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, suntin culpa qui officia deserunt mollit animid est laborum.Phasellus imperdiet lacinia nulla, malesuada semper nibh sodales quis, Duis viverra ipsum dictum. It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout. The point of using Lorem Ipsum is that it has a more-or-less normal distribution of letters, as opposed to using 'Content here, content here', making it look like readable English.